LINGKUNGAN BELAJAR KONDUSIF DAN MENYENANGKAN DENGAN KESEPAKATAN KELAS
Oleh : Yeni Aida, S.Pd (Pengawas SD Kab. Pesisir Selatan)
Saya Pengawas Sekolah Dasar. Saat saya melakukan kunjungan ke sekolah binaan, saya ingin memantau sejauh mana kemampuan guru di sekolah binaan memahami kesepakatan kelas. Berdasarkan informasi dari kepala sekolah, ternyata penerapan kesepakatan kelas oleh guru-guru di sekolah binaan belum sesuai dengan yang diharapkan. Kepala sekolah mengungkapkan bahwa beberapa guru masih mengalami kendala dengan perilaku beberapa murid. Murid sering keluar masuk kelas selama jam pelajaran, sering melanggar peraturan di kelasnya, menyontek saat ulangan, datang terlambat, buat tugas tidak tepat waktu, dan bahkan tidak mengikuti instruksi secara memadai. Akibatnya, suasana kelas terganggu dan proses belajar mengajar terhambat, lingkungan kelas kurang kondusif. Saya ingin guru-guru betul-betul memahami cara penerapan kesepakatan kelas sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif dan menyenangkan.
Situasi ini terjadi karena kurangnya kemampuan dan keterampilan guru dalam menyusun kesepakatan kelas merdeka belajar. Guru masih cenderung membuat aturan secara sepihak tanpa melibatkan murid dalam prosesnya. Murid tidak berpartisipasi dalam membuat kesepakatan kelasnya. Hal ini merugikan pengembangan keterampilan sosial dan tanggung jawab mereka. Kekurangan interaksi dan kolaborasi dalam merancang norma-norma kelas juga dapat menghambat terciptanya lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung pertumbuhan holistik murid. Diperlukan upaya untuk memberikan pendampingan dan dukungan bagi guru untuk memahami pentingnya kesepakatan kelas merdeka belajar yang melibatkan siswa secara aktif demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih efektif.
Berdasarkan kondisi di atas saya mengambil beberapa tindakan konkret untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru dalam menyusun kesepakatan kelas merdeka belajar yang efektif. Pertama, saya melakukan sosialisasi yang aktif tentang pentingnya kesepakatan kelas di komunitas guru melalui kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) guru kelas dan mata pelajaran. Dalam lingkungan ini, para kepala sekolah dan guru memiliki kesempatan untuk berdiskusi, berbagi ide, dan memahami pendekatan terbaik dalam merancang aturan kelas yang dapat mendorong partisipasi murid. Diskusi dan pertukaran gagasan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) ini berperan penting dalam memperluas pemahaman mereka tentang strategi yang berhasil untuk menerapkan kesepakatan kelas.
Selanjutnya, tindakan kedua yang saya lakukan adalah melakukan pendampingan langsung di sekolah binaan. Dalam kerangka ini, saya menyediakan bimbingan mendalam kepada guru-guru untuk merancang kesepakatan kelas yang sesuai dengan kebutuhan murid dan lingkungan belajar. Pendampingan ini melibatkan langkah-langkah seperti pengamatan langsung, memberikan umpan balik konstruktif, dan berkolaborasi dalam merumuskan aturan yang dapat mendukung partisipasi murid secara aktif.
Setelah dilakukan sosialisasi dan pendampingan, perubahan yang signifikan terjadi dalam praktik menyusun kesepakatan kelas oleh guru di SD 01 Sungai Gambir, SD 02 Padang Kejai, SD 03 Koto Pulai, SD 06 Talang, SD 08 Binjai dan SD 10 Pasar Melintang Tapan. Mereka sekarang memahami pentingnya melibatkan murid dalam proses tersebut. Hasilnya, suasana belajar di kelas menjadi lebih kondusif dan menyenangkan, dengan partisipasi aktif murid dalam pembuatan aturan. Ketika saya melakukan kunjungan berikutnya ke sekolah, kepala sekolah dengan antusias memaparkan perubahan positif yang terjadi. Mereka mengungkapkan bahwa kelas-kelas sekarang lebih terorganisir, murid lebih bertanggung jawab terhadap perilaku mereka, dan kolaborasi antara guru dan murid semakin meningkat. Ini mencerminkan kesuksesan aksi dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang lebih inklusif dan berfokus pada partisipasi murid.